Intisari Akta Kelahiran atau yang dalam istilah peraturan perundang-undangan disebut dengan Kutipan Akta Kelahiran merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yakni misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.CatatanSipil guna merubah identitas baru secara administrai. Akta Kelahiran dalam hal ini akan tetap sama seperti yang dulu, hanya saja dibalik lembaran. Akta Kelahiran tersebut akan dibuat catatan pinggir dan disahkan dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Secara 2 Surat Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan fotokopinya 1 lembar 3. SKCK permohonan visa dari Polda (aku dari Polda Jawa Tengah, karena domisili KTP di Wonogiri) beserta 1 lembar fotokopi. 4. Spesimen tanda tangan dari masing-masing ketiga dokumen itu, (nanti aku jelasin di belakang, apa itu spesimen) 5.
CaraMengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri. Di pembahasan sebelumnya, ketika saya sudah selesai mendapatkan Surat Ketetapan Penambahan saya, maka setelah makan siang, saya langsung meluncur ke Kantor Catatan Sipil untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu Perubahan Nama di Akte Kelahiran. Namun ternyata, saat saya sampai di sana, nomorContohterjemahan akta kelahiran. Batam yang menyatakan materai 6000 coret yang tidalc perlu. Contoh Surat Pernyataan Belum Mempunyai Akta Kelahiran Bangnidd File Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk persyaratan akta kelahiran saya anak saya. Selanjutnya akta kelahiran yang hilang diurus di dinas kependudukan dan catatan sipil
Bahwaperbaikan penulisan (nama ayah,ibu, nama anak, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) yang tertulis pada kutipan akta kelahiran anak pemohon sebagaimana tersebut diatas, haruslah diajukan ke Pengadilan Negeri selaku Instansi yang berwenang untuk memberikan penetapan yang bersifat letigasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian
Suratketerangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli); Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir); Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir); Fotocopy KTP orang tua; Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;