Anak yatim piatu (yang ditinggalkan pensiunan) Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri, suami atau anak) Jenis Dana Pensiunan Taspen Selain itu sobat kosngosan juga harus mengetahui jenis-jenis dana pensiun yang diberikan oleh Taspen diantaranya adalah : Pensiunan pertama, merupakan jenis pensiunan yang pertama kali diberikan.
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) 2. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA (Khusus untuk klaim Askem Istri) Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa Foto/Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
Dan terakhir, besaran yang akan diterima keluarga PNS atas santunan dari Taspen ini memiliki rinciannya, yaitu: Baca Juga: Jokowi Siapkan Dana APBN 2024! Siap-siap Gaji PNS Semua Golongan Naik 8 Persen. 1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta; 2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir; 3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta; 4.
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-. 4. Asuransi Dwiguna. PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah: Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)}
KLIK PENDIDIKAN - Asuransi kematian dari Sri Mulyani hadir dengan tujuan utama untuk memberikan keamanan finansial kepada keluarga suami atau istri seorang pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Program ini menjawab perlindungan yang sangat penting dalam upaya memastikan kesejahteraan finansial keluarga yang ditinggalkan.
Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Yatim/Yatim-Piatu. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP). Asli Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa/Lurah. Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa / Lurah.
Sertakan Kartu Karip Asli ke Taspen. Apabila pensiunan PNS/ASN meninggal dunia maka isteri atau suami yang ditinggalkan berhak mendapat UDW, askem, pensiun terusan dan pensiun janda/duda. Persyaratan untuk UDW dan askem : 1. Formulir Permintaan Pembayaran ditandatangani pemohon; 2. Surat Kematian asli atau potokopi disahkan Lurah/Kepala Desa; 3.
Untuk istri atau suami pensiunan PNS jika meninggal dunia maka akan mendapatkan asuransi kematian Rp6.000.000. 3. Kemudian jika yang meninggal dunia adalah anak dari pensiunan PNS maka akan mendapatkan asuransi kematian Rp4.000.000. Baca Juga: Syukur Alhamdulillah, Naik 12 Persen, Berikut Perkiraan Gaji Pensiunan PNS yang Dibayarkan Taspen
Peraturan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang menggantikan PMK Nomor 128 Tahun 2016. PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 13 Maret 2023 dan akan berlaku efektif pada 1 April 2023. Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang diterima oleh PNS atau pensiunan PNS
Kudamati Telepon: (0911) 311353. PT ASABRI Kantor Cabang Jayapura : Jalan Raya Sentani Waena Jayapura Telepon: (0967) 571209. PT ASABRI Kantor Cabang Sorong : Jalan Basuki Rahmat KM. 10,5 Kel. Klawuyuk Telepon: (0951) 325886. PT ASABRI Kantor Cabang Ternate : Jalan Raya Kayu Merah Ruko No. 1 Telepon: (0921) 3127853.
Tak jauh berbeda dengan program BPJS lainnya, peserta BPJS Pensiun swasta maupun BPJS pensiunan PNS akan dibebankan iuran bulanan sebesar 3% yang telah ditetapkan melalui PP No 45 Tahun 2015. Iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 2% dari upah bulanan dan 1% sisanya dibayar oleh pekerja dari upah
oGCb. 9v04mtm631.pages.dev/2189v04mtm631.pages.dev/6849v04mtm631.pages.dev/7189v04mtm631.pages.dev/5929v04mtm631.pages.dev/9909v04mtm631.pages.dev/7539v04mtm631.pages.dev/19v04mtm631.pages.dev/644
santunan kematian istri pensiunan pns