Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya apabila Akta………………………..yang hilang,Jika di kemudian hari ditemukan maka kami bersedia mengembalikan Akta tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara

SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat. Tgl lahir Agama Pekerjaan Alamat : : : : : Dengan ini menyatakan dengan sebenar benarnya bahwa saya memang benar telah kehilangan AKTA KELAHIRAN dan sudah saya cari tetapi tidak ketemu.

Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang hilang; Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak; Fotokopi KK dan KTP; Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin; Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing; Adapun prosedur/ tata cara
1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini 2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian 3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. 4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat Akan lebih baik jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang.

Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat Persyaratan tersebut di atas ada baiknya sudah anda persiapkan sebelum beranjak kepada mekanisme dan prosedur pembuatan Akta Kelahiran. Pahami Mekanismenya, Lancarkan Prosesnya Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran via mylawbc.com

Fotokopi akta kelahiran; Surat Keterangan Hilang Kepolisian; Kutipan Akta Kelahiran; Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Persyaratan membuat akta kelahiran baru karena kasus kehilangan tidak sebanyak yang kamu kira. Dikutip dari hukumonline.com, dalam sebuah forum tanya jawab tentang cara mengurus akta kelahiran hilang, dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut: Kartu Keluarga (KK) asli; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. - Surat pernyataan rusak atau hilang dari yang bersangkutan fV0uP.
  • 9v04mtm631.pages.dev/614
  • 9v04mtm631.pages.dev/61
  • 9v04mtm631.pages.dev/383
  • 9v04mtm631.pages.dev/405
  • 9v04mtm631.pages.dev/85
  • 9v04mtm631.pages.dev/961
  • 9v04mtm631.pages.dev/353
  • 9v04mtm631.pages.dev/734
  • contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang