JAKARTA, KOMPAS.com - Cara lapor pajak online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Selain itu, wajib pajak tak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat. Masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 cukup lewat handphone.. Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai
Pada file lampiran, PKP tidak perlu mengunggah karena nihil => klik Lapor; Notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil akan muncul. PKP akan kembali lagi pada kolom Daftar SPT. Pada bagian Action => cetak Bukti Penerimaan Elektronik dan SPT Masa PPN. Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur 3.0 pun Selesai.Sebenarnya tidak semua SPT Nihil tidak wajib lapor. Ada juga SPT Nihil tetap tetap wajib lapor. Nah, silakan cermati kewajiban yang mana yang "dihapus"! Menteri Keuangan membuat kebijakan baru tentang pelaporan Surat Pemberitahuan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 diterbitkan dengan pertimbangan:
Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur web based DJP: Buka browser web-efaktur DJP di Pilih Sertifikat Elektronik dari SPT Masa PPN yang akan dilaporkan. Klik "OK", berikutnya akan diarahkan Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang telah dipilih.
Berikut cara lapor SPT tahunan online yang bisa kamu simak. 1. Mendaftarkan e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak. Walaupun lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara daring, tapi untuk memulainya, kamu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dahulu untuk membuat sekaligus aktivasi e-FIN. E-FIN adalah identitas wajib lapor yang nantinya dipakai untukPajakOnline.com—Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ada saja wajib pajak (WP) badan belum beroperasi, namun mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. Walau begitu, WP itu tetap perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 1771. Dalam situasi ini, WP badan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh badan nihil. Selanjutnya akan dijelaskan tentangSetelah itu tinggal login atau masuk, lalu klik menu e-filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berikut ini cara isi SPT tahunan selengkapnya jika sudah login ke djponline.pajak.go.id melalui e-filing: 1. Pada tahapan ini, akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. 2. 8HppYC6.